Gembok dan Rubik Soroti Kegiatan BPKAD Lampung Barat

Bandar Lampung – Beritapolisi.co.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) soroti kegiatan yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.

Adapun hal yang disoroti yakni Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 32 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran Rp. 175.721.000, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 35 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran Rp. 173.520.000, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 65 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran 2024 Rp. 1.717.907, BBM Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II, BBM Kendaraan Dinas, Bahan Bakar (BBM) Motor Total Pagu Anggaran Rp. 71.700.000, Belanja Makanan dan Minuman Rapat 34 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran Rp. 452.536.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 28 paket kegiatan Pagu Anggaran 2024 Rp. 1.772.014.000, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 17 paket kegiatan Pagu Anggaran 2024 Rp. 204.180.000.

Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra menyampaikan kami menduga dalam implementasi pelaksanaan mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum.

“Semua kegiatan tersebut sudah terealisasi, tapi ada dugaan, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan besaran anggaran belanja yang diserap”, ujarnya.

Andre juga menerangkan terkait kegiatan Perjalanan Dinas Biasa dan Perjalanan Dinas Dalam Kota diduga adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas serta ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban kunjungan kerja, seperti tidak adanya undangan resmi dari instansi yang dikunjungi atau tidak adanya laporan hasil kunjungan yang terukur, ketidaksesuaian antara jumlah hari yang dibayarkan untuk perjalanan dinas dengan durasi kegiatan yang sebenarnya, pembayaran biaya akomodasi yang tidak sesuai dengan bukti penginapan atau standar biaya yang berlaku di daerah tujuan.

Ketua Rubik Lampung, Fery Yunizar menambahkan Bukan rahasia umum, semakin banyak kegiatan pasti diduga semakin banyak juga cashback yang akan diterima.

“Seperti Belanja Makan Dan Minum pada saat perealisasian kegiatan tersebut diduga jumlah hari dan jumlah makan dikurangi dengan dalih waktu sudah selesai tetapi pihak penyelenggara saat membuat SPJ menggunakan administrasi awal/roundown pertama, yang Nilai Anggaran Belanja Makan Dan Minum tersebut saat ditotal jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Bahwa diduga kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Barat selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjannya. Tegasnya.

“Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan Perarturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3 ayat (1) dan pasal 141 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku dalam semua hal yang material”.

Ini hanya sebagian contoh saja, masih banyak lagi data yang telah kami himpun terkait kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Barat. Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum segera mengaudit temuan tersebut karena nilainya cukup fantastis mencapai miliyar rupiah tersebut, tutupnya.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *