Aktivitas Tambang Galian dugaan ilegal Milik hen hen CS dugaan tanpa IUP OPK Lengkap
Aktifitas Tambang di Pemukiman Warga di Jalan Tembus, Gang Kenari, Kecamatan Mentok Kabupaten Babar
Bangka Barat | Menanggapi pemberitaan yang Sedang viral di beberapa media online mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di lahan pribadi milik Hen Belo beralamatkan di Jalan Tembus, Gang Kenari, Kecamatan Mentok Kabupaten Babar nampaknya menjadi buah bibir hangat bagi semua kalangan dan menimbulkan keluhan dan keresahan bagi Masyarakat sekitar.
Hal ini seperti yang di sampaikan Salah satu warga yang mengeluh dan resah akan adanya aktifitas Tambang Hen-Hen Cs tersebut melalui pesan WhatsApp dengan salah satu awak media Rabu (20/04/2025) “Warga itu ASN dan ada Pol PP pulak, yang pas samping TI itu ASN Pol PP” sebutnya kepada awak media
“Ni tadi ada yang telfone (Warga/ASN), sebenernya kami ini ngeluh dan terdampak, tapi kami tidak punya power, mayoritas pendatang,
Inti nya mereka merasakan dampak di jangka pendek ni, belum lagi jangka panjang” Jelasnya
Warga tersebut juga menyampaikan beberapa point penting terhadap Tambang ilegal tersebut” Point ku gini bang, Memiliki lahan tidak serta merta bisa menambang, ada aturan yang harus di penuhi sesuai dengan UU yang berlaku, Tambang dekat dengan pemukiman sehingga berdampak pada sumber air dan kebisingan warga, Lobang tambang ini berpotensi mencelakakan karena di sekitar tambang banyak anak2 kecil.” Pungkasnya
Sementara itu disisi lain Kadus Dusun 6 Pait Jaya di juga konfirmasi salah satu awak media, Rabu (30/04/2025) melalui pesan WhatsApp prihal perizinan tambang Hen-hen Cs tersebut mengatakan” Kalo masalah izin kita kurang tau pak, kalo ada aktivitas tau pak, kalo masalah minta izin ke warga sekitar kita kurang tau pak” Jelasnya
awak media kembali menanyakan apakah hen-hen Cs pernah meminta izin kepada Kadus atau tidak “Tidak, karena masalah Perizinan bukan wewenang kita pak” Jelasnya
Sebelumnya sempat diberitakan oleh media gaspar86.com tertanggal 17 April 2025 “Tambang Hen Belo diduga Tak Memiki Izin dari Kementerian ESDM atau Pemerintah Setempat dan kemudian Tertanggal 21 April 2025 kembali terbit pemberitaan media detikkasus.com dengan judul “Sungguh Hebat Tambang Timah Ilegal Milik Hen Hen Tanpa Tersentuh APH”. Atas pemberitaan tersebut nampak jelas jika lahan pribadi milik hen belo yang peruntukannya dipergunakan untuk tambang tidak memiliki IUP, IPR dan jenis Galian yang akan ditambang.
Jika kembali kepada penegakan hukum, maka yang berhak adalah Satpol PP Bangka Barat selaku penegak perda, dimana aktifitas yang dilakukan Hen Belo jelas menyalahi dan belum memenuhi syarat seperti adanya IUP, IPR.
Apakah memenuhi persyaratan lingkungan seperti surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan reklamasi dan pasca penambangan.
Diduga kuat aktivitas tersebut tidak memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan yang bersifat khusus, seperti pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan pemurnian mineral atau batubara.
Melalui telp seluler Whatsapp 0821-6583-21xx
Terima Laporan Informasi Tambang Galian Dugaan Ilegal, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K “Terima Kasih. Kamis 1 Mei 2025.
(Tim Sembilan melaporkan dari Bangka Barat )