Meskipun Ada Spanduk Larangan Para Penambang Masih Bebas Beraktivitas DAS Desa Nibung

Bangka Tengah | Aktivitas tambang beroperasi di Daerah Aliran Sungai di Desa Nibung, Kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah. Selasa (23/09/2025)

Pantauan awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di Daerah aliran sungai mengunakan TI Sebu -sebu diperkirakan ada puluhan pront bebas bebas beraktivitas.

Dan dilokasi yang sama ditemukan spanduk larangan dari Polres Bangka Tengah. Tapi Spanduk larangan tidak membuat takut bagi para penambang masih bebas beraktivitas sampai saat ini.

Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan” Lokasi itu sudah dipasang Spanduk oleh pihak kepolisian Polres Bangka Tengah. Kalau saya dengar dari kawan penambang mereka bayar Free ke Ayuk berinisial MH 20℅.Ucapnya.

Sedangkan Kapolres dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *