Nasip Pilu dialami Tan Wanita asal Jombang di tinggal Nikah Pacar dalam Kondisi Hamil 2 Bulan

LSM Gmicak Kawal Kasus Penipuan Terhadap Tan, Hamil 2 Bulan ditinggal Nikah Kekasihnya dengan Wanita Lain

Jombang | Bertempat di Dusun Rejomulyo Desa Kebonagung Kecamagan Ploso, Kabupaten Jombang, Povinsi Jawa Timur di dapati Media dan LSM seorang wanita hamil 2 bulan, eronisnya malah ditinggal nikah oleh kekasihnya, hingga Media ini melakukan konfirmasi. Pada hari rabu 17-09-2025

“Sangat memprihatinkan memang, seorang janda anak satu Tan Kar (inisial) Perempuan asal Dusun Rejomulyo Desa Kebonagung Kecamatan, Ploso, Kabupaten Jombang kini harus menerima kenyataan pahit

Tanti kharismawati adalah Pacar Muham (AR) Pria asal Dusun Plososantren Desa Plosokerep RT xx, RW xx Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang sudah 4 tahun menjalin hubungan layaknya suami istri bahkan tinggal satu kost di daerah Peterongan Jombang dengan janji manis akan di nikahi nantinya malah di tinggalkan dalam kondisi hamil

Namun setelah Tan Posisi hamil 2 bulan lebih kini AR inisial memilih menikahi janda asal Sukodono, Kabupaten Sidoarjo

Saat acara resepsi pernikahan AR dengan Ev C. n inisial 13/09/2025 di desa urangagung Sukodono, Kabupaten Sidoarjo Tanti dengan di dampingi tantenya mendatangi acara resepsi tersebut dengan maksud meminta pertanggung jawaban AR bahwa kondisi Tanti saat ini yang sedang hamil

Namun Tanti justru mendapat intimidasi/ancaman akan di bawa ke ranah hukum oleh pihak keluarga Ev C. N dan AR dengan Dalih pencemaran dan perusuhan, kini Tanti juga akan menempuh jalur hukum untuk mendapat hak dalam kandungannya saat ini/ Saling lapor

Dan kini Tanti menuntut keadilan yang seadil-adilnya dengan meminta pendampingan dari team pengacara dan juga media online untuk mempublikasikan bahwa kebenaran harus di perjuangkan agar kandungan Tanti dapat pengakuan yang Syah secara hukum dari AR.

Agar berita berimbang kami mencoba menghubungi AR melalui CHATT whatsapp dengan nomor 0815 1558 77xx namun tidak ada balasan sampai hari ini hingga berita ini kami buat, belum ada tanggapan secara resmi dari pihak keluarga Abdul Rahman.

Dalam hal ini, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyampaikan : Kasus diatas merupakan kasus Penipuan dengan janji manis

Kasus “hamili tanpa tanggung jawab” dapat dijerat pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika ada unsur tipu muslihat dalam janji pernikahan atau perjanjian lain, serta dapat dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak jika korban adalah anak. Dalam ranah perdata, kasus ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata atau sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelasnya.

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) bakal mengawal kasus ini sampai selesai.
(bk) bersambung…??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *