Belasan Tahun Sertifikat Tak Jelas, Sobirin Siap Tempuh Jalur Hukum

PRINGSEWU – Beritapolisi.co.id

Sertifikat tanah milik Sobirin (79), warga Kresnomulyo, sudah lebih dari satu dekade tidak kembali setelah dipinjam untuk keperluan kredit kelompok. Ia mengaku bingung karena hingga kini belum ada kejelasan posisi sertifikat tersebut. minggu 23/11

Sobirin menjelaskan bahwa pada tahun 2013 dirinya meminjam Rp50 juta kepada Koperasi KSU Krawang Sari dengan menjaminkan sertifikat tanah seluas 1.880 m². Uang pinjaman tersebut kemudian dibagikan kepada anggota kelompok. Menurutnya, seluruh pinjaman telah dilunasi, tetapi sertifikat tidak juga dikembalikan.

“Sudah bertahun-tahun saya minta. Jawabannya selalu berubah. Saya bingung harus bagaimana,” kata Sobirin. Ia menyebutkan bahwa ketidakpastian ini membuat dirinya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi, H. Narto memberi keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memegang sertifikat tersebut.
“Saya hanya ketumpangan tempat saja. Sertifikat itu bukan saya yang pegang,” ujarnya.

Menurut H. Narto, sertifikat Sobirin masih berada di Bank Mandiri Teluk Betung sebagai jaminan kredit kelompok yang dulu difasilitasi Gapoktan yang dipimpin H. Abas. Ia menyebut masih adanya tunggakan denda dari salah satu anggota, Sukro, sehingga sertifikat tidak bisa diambil.

“Kredit pokok sudah lunas, tetapi Sukro masih ada denda. Karena kredit ini atas nama kelompok, kalau ada yang belum selesai, sertifikat tidak bisa keluar,” jelasnya.

Ia menyarankan agar kelompok tani membuat surat permohonan keringanan denda yang diketahui Kepala Desa untuk diajukan ke Bank Mandiri sebagai syarat administrasi pengambilan sertifikat.

Selain itu, H. Narto menyebut sertifikat Sobirin merupakan sertifikat model lama dan dapat diperbarui dengan model berbasis satelit apabila diperlukan. “Kalau mau dibuat baru, sekarang sudah sistem satelit. Bisa lewat prosedur resmi,” kata dia.

Di sisi lain, beberapa anggota kelompok tani—including Sobirin—mengaku selama ini memahami bahwa H. Narto-lah yang memegang atau mengurus sertifikat, sehingga muncul perbedaan informasi antara warga dan pernyataan H. Narto.

Awak media masih menelusuri alur penyerahan sertifikat, pihak yang benar-benar memegang dokumen tersebut, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses kredit kelompok.

Media juga masih meminta keterangan resmi dari Bank Mandiri Teluk Betung dan Koperasi KSU Krawang Sari untuk memastikan posisi sertifikat dan mengetahui mekanisme kredit kelompok pada waktu itu.

Berita ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

(Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *