Gelanggang Judi Sabung Ayam di Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kab. Bone Berakhir di Tangan Polisi

Gerebek Judi Sabung Ayam di Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang – Bone, Polisi Amankan dua ekor ayam aduan, 2 unit motor

Bone | Setelah Viral jadi pembicaraan publik dan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang melakukan operasi penggrebekan disalah satu tempat judi sabung ayam di Jalan Sungai Musik Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Penggrebekan judi sabung ayam ini buckap langsung oleh Resmob dan Sat Intelkam Polres Bone. Selain mengamankan beberapa pelaku judi sabung ayam Tim Gabungan juga mengamankan dua Ekor ayam serta arena judi sabung ayam Kamis 20/11/2025.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri membenarkan penggrebekan judi sabung ayam tersebut.

“Iya para pelakunya sudah diamankan di Kantor. Dan saat ini mereka masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tim Gabungan Personil turun melakukan penggrebekan karna adanya informasi kalau dilokasi tersebut sering dilakukan praktik judi sabung ayam.

“Untuk barang bukti yang yang berhasil kami amankan yakni dua ekor ayam aduan, arena judi sabung ayam serta 2 unit motor yang dipakai para pelaku,” kata Henri.

Pelaku judi sabung ayam diancam dengan pasal 303 KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang ancamannya berupa pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *