Pringsewu, — beritapolisi.id
Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, periode 2021–2025 kian menguat. Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) menilai indikasi penyimpangan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sekretaris FKWKP, Nurul Hilal, menegaskan bahwa hasil pemantauan, investigasi lapangan, serta penelusuran dokumen anggaran menemukan pola penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa anggaran, manipulasi kegiatan, pengkondisian tender, hingga dugaan praktik setoran proyek. Polanya sistematis dan terstruktur. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan patut diduga sebagai praktik korupsi berjamaah,” tegas Hilal, Senin (16/2/2026).
Alokasi Anggaran Sekolah Diduga Menyimpang dari Regulasi
FKWKP menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di tingkat sekolah, di mana dana pendidikan digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran dan tidak sesuai ketentuan Permendikbud.
“Banyak pos belanja yang tidak rasional, tidak relevan, dan terkesan dipaksakan. Ini mengindikasikan adanya rekayasa perencanaan agar anggaran dapat dicairkan, bukan demi kebutuhan riil pendidikan,” ujar Hilal.
Anggaran Nonfisik Masa Pandemi Diduga Sarat Manipulasi
Pada masa pandemi Covid-19, saat kegiatan tatap muka dibatasi bahkan dihentikan, justru ditemukan pencairan anggaran kegiatan nonfisik bernilai besar, seperti pelatihan, pembinaan, dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
“Di tengah pembatasan aktivitas, anggaran kegiatan yang mengharuskan pertemuan fisik tetap dicairkan. Ini sangat janggal dan membuka peluang kuat terjadinya manipulasi laporan, mark-up anggaran, hingga kegiatan fiktif,” ungkapnya.
Dugaan Setoran Proyek dan Penurunan Mutu Bangunan Sekolah
Dalam sektor proyek fisik, FKWKP menduga adanya praktik setoran dari pihak rekanan kepada oknum di lingkungan dinas. Praktik ini diduga kuat berdampak pada pengurangan kualitas material bangunan.
“Setoran proyek menyebabkan kontraktor menekan spesifikasi material. Akibatnya, kualitas bangunan sekolah menurun drastis dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa serta guru. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa dan masa depan generasi,” tegas Hilal.
Proyek Bernilai Fantastis Diduga Bermasalah
Sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah disorot karena diduga kuat bermasalah:
Rehabilitasi ruang kelas: Rp9.268.204.507
Pengelolaan dana BOS SD: Rp32.101.305.134
Pengadaan perlengkapan siswa: Rp5.719.200.000
Rehabilitasi ruang kelas SD: Rp9.741.000.000
Rehabilitasi berat ruang SMP: Rp5.824.500.000
Pengadaan mebel: Rp1.387.287.000
Total nilai proyek yang disorot mencapai puluhan miliar rupiah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat signifikan.
Dugaan Pengkondisian Tender dan Rekayasa Lelang
FKWKP juga menemukan dugaan kuat praktik pengkondisian tender. Sejumlah sumber menyebutkan gambar perencanaan proyek SD dan SMP telah disiapkan sebelum proses lelang resmi dimulai.
Proyek perencanaan ruang SMP yang semula diproyeksikan dimenangkan CV Viandra Wasthu disebut digugurkan secara sepihak dan dialihkan kepada CV Amalia Bangun Consultant tanpa alasan rasional dan transparan.
“Jika perencanaan sudah dikerjakan sebelum tender, maka proses lelang patut diduga hanya formalitas belaka. Ini merupakan indikasi kuat persekongkolan tender dan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi serta persaingan sehat,” kata Hilal.
Konsultan Pengawas Diduga Hanya Formalitas
Peran konsultan pengawas juga dipertanyakan. Oknum berinisial PH diduga jarang berada di lapangan sehingga fungsi pengawasan proyek nyaris tidak berjalan.
“Pengawasan terkesan formalitas. Proyek berjalan tanpa kontrol memadai, membuka ruang terjadinya penyimpangan volume, spesifikasi, dan mutu pekerjaan,” tambahnya.
Konfirmasi Dinas Pendidikan Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu telah dilakukan berulang kali. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi resmi.
“Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius yang sedang ditutup rapat,” ujar Hilal.
FKWKP Siap Laporkan ke APH
Atas temuan tersebut, FKWKP bersama elemen masyarakat sipil dan LSM antikorupsi memastikan akan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Seluruh data, dokumen, dan bukti pendukung akan kami serahkan kepada APH. Kami menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Hilal.
(*)












