Jombang | Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite), yang disebabkan oleh aksi penimbunan merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat dan negara.
Penimbunan ini sering dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi, terutama di tengah tingginya selisih harga subsidi.
Penyalahgunaan BBM Subsidi: Penimbunan sering kali melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dibeli dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau memanipulasi kode batang (barcode) untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi ke sektor industri ilegal atau wilayah yang minim pasokan.
Hingga berdampak pada Masyarakat : Akibat penimbunan, masyarakat sulit mendapatkan BBM di SPBU, yang memicu antrean panjang, praktik percaloan, dan ketidakpastian ekonomi bagi pengguna kendaraan.
Penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi, kelangkaan ini dipicu oleh kendala distribusi (seperti jalan terputus), pembatasan kuota impor, dan meningkatnya permintaan yang tidak sebanding dengan pasokan.
Seperti hal nya yang di diketahui Medai dan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Sebuah beberapa SPBU Pertamina Jombang dan sekitarnya, diduga nakal bekerja sama dengan Pamasok BBM Solar Subsidi dan bekerja sama Oktober Oknum APH. Rabu 17 Februari 2026.
Sebelumnya beberapa kali Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar minyak gunakan Truk Tengki Biru Putih dipergoki riwa riwi di Jombang – Ploso dan Sekitarnya.
Dijelaskan oleh saudara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), bahwa, aktivitas tersebut diduga keras melanggar UU Migas.
Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp60 miliar.
LSM Gmicak meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Jombang, Polda Jatim, Kabareskrim Polri tindak tegas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sumber Hukum : Jejak Kasus (Tim Sembilan)












