Oknum Mengaku Wartawan dan LSM Diduga Lakukan Pemerasan, Warga Banyumas Pringsewu Resah

Pringsewu – beritapolisi.id

Sejumlah warga di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mengaku resah akibat ulah dua orang yang mengaku sebagai oknum pers dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keduanya diduga melakukan intimidasi dan permintaan uang dengan dalih pemberitaan, Selasa (3/2/2026).

Salah satu oknum berinisial Ag, warga Pekon Sukoharjo I, disebut mengaku sebagai anggota LSM. Sementara oknum lainnya berinisial By, warga Pekon Sukamulya, mengklaim sebagai wartawan sekaligus pimpinan media di Kabupaten Pringsewu.
Seorang pengurus yayasan pondok pesantren di Pekon Sinarmulya, berinisial UG, mengungkapkan bahwa dirinya didatangi Ag yang meminta uang “damai” pasca pemberitaan terkait bantuan program Chromebook pada masa pandemi Covid-19.
“Ag meminta uang sebesar Rp7.000.000. Katanya kalau tidak diberikan, berita itu akan dinaikkan ke beberapa media karena rekannya adalah pimpinan media,” ujar UG kepada wartawan

UG mengaku ketakutan atas ancaman tersebut. Ia menyebut pernah memberikan uang secara bertahap.
“Karena takut, saya pernah memberi Rp200.000 untuk bensin dan juga transfer Rp75.000,” katanya.
Persoalan ini juga menyeret dugaan penyalahgunaan atribut militer. Seorang warga bernama Bambang, anggota Marinir TNI AL yang berdomisili di Kecamatan Pagelaran, menegaskan bahwa Ag bukan anggota TNI AL meskipun kerap terlihat mengenakan pakaian loreng.
“Saya pastikan dia bukan anggota TNI AL dan saya tidak mengenalnya,” tegas Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026). Ia menambahkan bahwa warga sipil dilarang menggunakan atribut militer tanpa izin resmi.
Panglima LSM GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Ad, juga mengecam tindakan tersebut.
“Kalau benar itu oknum LSM, tangkap saja. Jangan mengatasnamakan LSM untuk minta-minta uang,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus HIPAKAD Kabupaten Pringsewu, YYN, menilai perbuatan tersebut masuk dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik pers.
“Jika benar, oknum pers itu melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi saat ini ada Perbup Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 tentang kerja sama media,” jelasnya.
HIPAKAD meminta Kapolres Pringsewu melalui jajaran Polsek setempat untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak mencoreng nama baik insan pers dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pringsewu.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *