Hak Jawab dan Permintaan Maaf

Lampung | beritapolisi.co.id – Berdasarkan Surat yang diterima media ini dari Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua Dewan Pers Nomor : 1613/DP/K/X/2025
Lampiran : – H al : Penyelesaian Pengaduan

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Handri Yanto Agung SH,
Kuasa hukum dari Saudara Rio Anggoro (selanjutnya disebut Pengadu) tanggal 3
Oktober 2025 terhadap media siber Jejakkasus.info dan Beritapolisi.co.id (selanjutnya
disebut Teradu) terkait berita:
1. “Oknum Pegawai Negeri di Dinas PU Pringsewu Diduga Terlibat
Skandal Asusila”(Diunggah di Jejakkasus.info pada tanggal 9
September 2025).
2. “Oknum ASN PUPR Pringsewu Diduga Berselingkuh, Korban Minta
Dipecat”(Diunggah di Beritapolisi.co.id pada tanggal 9 September
2025).

Menindaklanjuti Pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mempelajari
pengaduannya dan menganalisis beritanya, hal ini sesuai dengan fungsi dan peran
Dewan Pers, yakni:
1. “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers” (Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers).
2. “Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan
Dewan Pers” (Kode Etik Jurnalistik).
3. “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme
surat menyurat, mediasi dan atau ajudikasi” (Pasal 11 ayat (2) Prosedur
Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor:
03/Peraturan DP/VII/2017).
Dewan Pers telah menganalisis pengaduan dan menemukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pengadu menyatakan berita Teradu yang diadukan tidak berimbang,
tidak ada konfirmasi kepada pengadu, dan mencemarkan nama
baiknya.

Selalu Penanggung Jawab media ini, atas Pemberitaan yang diduga tidak berimbang, maka Kami meminta maaf Kepada Pembaca media ini, Saudar Handri Yanto Agung SH, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers.

Demikian perihal tak jawab ini disampaikan, terimakasih.

Supriyanto Penanggung Jawab Media
17 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *