Beritapolisi.co.id l Polres Alor-Polda NTT – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma, mengatakan, anggota Polri khususnya yang berada di wilayah NTT bukan polisi pemeras, tetapi pelindung.
“Ubah mental pemeras menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata Johanis, Senin (28/11/2022), saat memberikan arahkan kepada personel Polres Alor, di Kabupaten Alor.
Johanis, meminta kepada personelnya untuk peka terhadap adanya perubahan serta angkat kegiatan baik yang menyentuh masyarakat.
Johanis juga menegaskan, anggotanya di Polres Alor, untuk lebih menekankan restorative justice dalam penyelesaian masalah.
Sehingga mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Sejak saya pertama kali masuk dan memimpin Polda NTT, penerapan restorative justice merupakan hal utama yang saya jalankan,” kata Johanis.
Menurut Johanis, dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana di wilayah NTT, khususnya di Polres Alor, ia memerintahkan personelnya untuk langsung menyelidiki serta langsung diselesaikan.
Hal itu, kata Johanis, untuk mengurangi penumpukan kasus-kasus yang ditangani yang berujung pada lambannya penyelesaian kasus di lingkup Polres Alor itu sendiri.
“Saat ini institusi Polri wajahnya berdasarkan survei terendah. Karena itu lakukan perbuatan yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat itu kembali lagi,” kata Johanis.
Dalam hal pengungkapan kasus, Johanis meminta, agar aparat kepolisian tidak melakukan penembakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Kalau ada yang kabur, kejar sampai tangkap, jangan main asal tembak yang bisa berdampak pada masalah baru,” kata Johanis.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda NTT menyampaikan dan menjelaskan arahan Presiden RI dan Kapolri yang mana salah satunya tentang memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada institusi Polri, dan panggilan tugas sekecil apapun sebagai kehormatan dan kebanggaan. (Tim/Redaksi)