Beritapolisi.co.id l Polda NTT – Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma, mengatakan selama tahun 2022 sebanyak 18 oknum polisi yang berdinas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena terlibat kasus asusila.
“Pemecatan sejumlah personel kepolisian di Polda NTT itu, karena perbuatan yang dilakukan mereka mencoreng nama institusi Polri,” kata Johanis, Jumat (30/12/2022) dalam konferensi pers akhir tahun di Kupang.
Menurut Johanis, mereka yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila.
“Perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan,” kata Johanis
“Kami sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” imbuh Johanis.
Selain itu, kata Johanis, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan.
“PTDH ini, merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” kata Johanis.
Dari 18 anggota itu, kata Johanis, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.
Sementara itu, lanjut Johanis, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun,” kata Johanis.
(Redaksi)