Warga Lapor Polisi, jika Buat Acara Kembang Api Tahun Baru

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

Beritapolisi.co.id l Polda Jabar – Polda Jawa Barat, meminta masyarakat untuk melapor terlebih dahulu ke kepolisian apabila membuat acara kembang api, khususnya di malam pergantian Tahun Baru 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan kegiatan kembang api itu, cukup berbahaya apabila digelar tanpa adanya pengawasan.

“Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya,” kata Ibrahim, Selasa (27/12/2022) di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ibrahim, kembang api merupakan barang yang rawan menimbulkan kebakaran.

Sehingga kegiatan itu, dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan,” kata Ibrahim.

Adapun batas kembang api yang bisa digunakan itu, kata Ibrahim, yakni berukuran 1,6 inci.

“Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu,” kata Ibrahim.

Ibrahim memastikan, pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api.

“Sampai sekarang, memang kembang api ini diharapkan, tidak digunakan tanpa ada pengawasan,” kata Ibrahim.

(Singoradjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *