Mojokerto | Beritapolisi.co.id – Bertempat di Persawahan Dusun Dukuh Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur terdapat tampang galian tanah atau galian C yang diduga Ilegal tidak mengantongi IUP OPK Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Dan Batubara (Minerba).
Dilokasi terdapat 3 alat berat bego berwarna kuning dan biru laut, beserta puluhan truk yang sebagai sarana alat memuat hasil tambang.
Salah satu Warga yang enggan disebut namanya menyebutkan, tambang galian ini baru berjalan 1 (satu) mingguan.
Masih kata warga, yang ditambang ini Tanah milik warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, untuk penambang panggilan akrab Kopral, jelasnya.
Dilokasi tidak terpasang Papan Bor Peijinan dari Dinas terkait atau IUP OPK Dari Kementerian lingkungan Hidup. Sementara itu, Kopral susah di komunikasi atau di konfirmasi.
Berkaitan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Redaksi akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait atau Dinas bagian Pertambangan. (Red – Sendio)